Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 53 Korban Berhasil Diidentifikasi

admin
12
×

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 53 Korban Berhasil Diidentifikasi

Sebarkan artikel ini
Img 20260622 134338
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 48;
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditressiber Polda Jatim, Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/6/2026) dan dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, didampingi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Surabaya Agus Winarto, serta Kanit 5 Subdit I Ditressiber Polda Jatim Kompol Sodik.

banner 1000x130

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama antara Ditressiber Polda Jatim, Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan menemukan empat warga negara asing asal Afrika yang tinggal di sebuah apartemen di Surabaya. Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu SIM, rekening bank, serta perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah KKP (Kujo Kelvin Prince), warga negara Ghana, AH (Atse Hidus), warga negara Pantai Gading, serta seorang warga negara Indonesia bernama Lili Nur Hamidah.

Selain itu, penyidik masih mengembangkan kasus terhadap dua warga negara asing lainnya berinisial MCK dan MCE yang saat ini tengah menjalani proses administrasi keimigrasian.

Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus love scamming, yakni penipuan dengan memanfaatkan hubungan emosional dan asmara melalui media sosial. Para pelaku aktif mencari korban perempuan melalui platform seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Korban yang menjadi sasaran mayoritas berusia antara 45 hingga 60 tahun. Para pelaku membangun komunikasi secara intensif hingga korban percaya bahwa mereka memiliki hubungan khusus layaknya pasangan kekasih.

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku menawarkan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan mewah, laptop, perhiasan, hingga barang berharga lainnya. Namun, hadiah tersebut sebenarnya tidak pernah ada.

Dalam aksinya, korban kemudian menerima pesan yang menyebutkan bahwa paket hadiah tertahan di proses pengiriman dan membutuhkan biaya administrasi, pajak, atau biaya keimigrasian agar dapat diterima. Korban yang percaya akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan para pelaku.

Tersangka AH berperan membuat akun media sosial palsu dan menjalin komunikasi dengan korban. Sementara KKP bertugas menyiapkan perangkat elektronik, rekening penampung, serta mengatur proses komunikasi terkait pengiriman paket fiktif.

Sedangkan tersangka Lili Nur Hamidah berperan sebagai petugas ekspedisi palsu yang menghubungi korban dan meminta pembayaran dengan berbagai alasan administrasi. Ia juga bertugas mengelola rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

“Korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan administrasi. Setelah uang dikirim, ternyata paket yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Hingga saat ini, Ditressiber Polda Jawa Timur telah mengidentifikasi sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses penyelidikan dan pendalaman yang masih berlangsung.

Penyidik juga terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan, kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta pihak-pihak yang membantu operasional sindikat tersebut.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran hadiah maupun permintaan uang dengan alasan administrasi, pajak, atau biaya pengiriman.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan instansi keimigrasian dalam memberantas kejahatan siber lintas negara yang semakin berkembang dan menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital. Penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber internasional.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *