Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

SHM Diduga Dibalik Nama Sebelum Jatuh Tempo, Warga Gresik Gugat Pengusaha Rokok dan Somasi Kepala Desa

admin
6
×

SHM Diduga Dibalik Nama Sebelum Jatuh Tempo, Warga Gresik Gugat Pengusaha Rokok dan Somasi Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Img 20260801 Wa0082
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Sengketa utang-piutang yang melibatkan seorang warga dengan pengusaha rokok di Kabupaten Gresik kini bergulir ke jalur hukum. Lilik Tri Riscanti resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya diduga dialihkan menjadi atas nama pihak lain sebelum masa perjanjian utang berakhir.

Dalam perkara tersebut, Lilik didampingi kuasa hukumnya, Yunus Susanto, S.H., yang juga Ketua DPC PERADI Sidoarjo, bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer.

banner 1000x130

Menurut keterangan kuasa hukum, sengketa bermula ketika Lilik meminjam dana sebesar Rp255 juta kepada seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Suprayitno, dengan menjaminkan SHM atas nama dirinya.

Kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris menyebutkan bahwa jangka waktu pelunasan utang adalah satu tahun. Apabila hingga batas waktu tersebut utang belum dilunasi, barulah proses pengalihan kepemilikan sertifikat dapat dilakukan.

Namun, menurut pihak penggugat, baru berjalan sekitar empat bulan, SHM seluas 1.500 meter persegi yang mencakup rumah dan tanah milik Lilik diduga telah dibalik nama. Aset tersebut disebut memiliki nilai appraisal sekitar Rp1,3 miliar.

“Klien kami sudah mencicil pembayaran sebesar Rp85 juta. Namun pembayaran tersebut justru dianggap sebagai uang sewa dengan nilai Rp10 juta per bulan oleh pihak pemberi pinjaman,” ujar Yunus Susanto kepada awak media.

Merasa haknya dirugikan, Lilik kemudian mengajukan gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.

Selain mengajukan gugatan, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan bahwa perkara perdata sedang berjalan, sehingga diharapkan menjadi perhatian apabila terdapat proses hukum lain yang berkaitan.

Yunus menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada prinsip penyelesaian perkara yang berkaitan antara aspek perdata dan pidana, sehingga penyelesaian sengketa hak keperdataan diharapkan menjadi dasar sebelum adanya proses hukum lain yang berkaitan.

Tidak hanya menggugat pengusaha rokok, tim kuasa hukum juga melayangkan Somasi Pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang disebut berkaitan dengan penggelapan dan penipuan. Somasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.

Menurut pihak penggugat, perkara tersebut diduga berkaitan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2020. Saat itu, Lilik diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jombangdelik.

Sidang perdana yang dijadwalkan pekan depan diharapkan menjadi awal pembuktian terhadap seluruh dalil yang diajukan para pihak. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak H. Suprayitno maupun Kepala Desa Jombangdelik terkait gugatan dan somasi tersebut.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *