Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPP BAKORNAS Ungkap Pungli di SDN 1 Ulu Musi, Apakah Kepala Sekolah Kebal Hukum?

admin
234
×

DPP BAKORNAS Ungkap Pungli di SDN 1 Ulu Musi, Apakah Kepala Sekolah Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini
Img 20240806 Wa0099
Example 728x90

Empat Lawang, Vonisnews.com – Sumatera Selatan (6/8/2024) Feri Indra Leki, Kepala Divisi Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 1 Ulu Musi dengan dalih uang administrasi dan pemotongan gaji guru honorer.

Kepala sekolah SDN 1 Ulu Musi kini bungkam setelah menerima surat hasil audit dari Inspektorat Empat Lawang. Rasa khawatir menyelimuti dirinya terkait kemungkinan konsekuensi yang akan dihadapi atas tindakannya.

Example 300x600

Meskipun telah ada surat perintah pengembalian dana sesuai instruksi PJ Bupati Empat Lawang, Feri Indra Leki merasa belum puas karena tiga ASN terkait, yaitu Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator SDN 1 Ulu Musi, belum menerima sanksi hukum.

“Nama tiga ASN di atas sudah tertera dalam laporan kami, namun belum ada sanksi hukum yang dijatuhkan. Kami dari LSM meminta agar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dihormati demi kepercayaan masyarakat dan negara,” ujar Feri.

Feri menegaskan bahwa pungutan liar termasuk tindakan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan harus diberantas. Menurut KUHP, pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Sudah bertahun-tahun saya bergulat di dunia LSM, dan Alhamdulillah kini berhasil menguak pungli di SDN 1 Ulu Musi,” tambah Feri. Meskipun awalnya mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menganggap kasus ini sepele, Feri tetap teguh. “Besar kecilnya kasus bukanlah masalah, yang penting adalah penegakan hukum. Banyak yang meremehkan, tapi apakah mereka bisa mengungkap pungli seperti saya?” tegasnya.Feri mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati dan Inspektorat Empat Lawang atas bantuan mereka dalam menguak kasus pungli ini.

Namun, ia menambahkan bahwa masalah di SDN 1 Ulu Musi belum selesai karena masih ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BOS tahun 2023 yang juga harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah.”Saat ini kami sudah mengantongi bukti dan data, ini menjadi pekerjaan rumah kami selanjutnya,” tutup Feri.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *