Jakarta, Vonisnews.com – Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun, meskipun keberadaan UU ini disambut positif, implementasinya masih menghadapi banyak kendala di lapangan.
Agustrijanto, seorang Mediator Mandiri Hukum sekaligus Dosen Komunikasi di Universitas Kalbis, menilai bahwa meski UU TPKS sudah kuat secara regulasi, tantangan terletak pada penegakan hukumnya. “Pasalnya sudah bagus, tinggal penegakkannya saja. Itu butuh niat serius dari semua pihak,” ujarnya pada Selasa (10/12/2024).
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan UU ini, serta peran DPR RI dalam memastikan tidak ada penyelesaian kasus dengan jalur damai.
Peran DPR RI dalam Penegakan Hukum
DPR RI periode 2024-2029 diharapkan dapat mengawal implementasi UU TPKS dengan lebih baik. Selain mengawasi proses hukum, DPR juga perlu mendorong kampanye edukasi tentang kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak mereka, sekaligus mencegah kekerasan seksual terjadi di berbagai ruang, termasuk digital.
Santi, seorang pemerhati komunikasi seksual, menyoroti dampak positif UU TPKS, terutama dalam lingkungan pendidikan. “Kewajiban membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di kampus telah menekan jumlah kasus di perguruan tinggi. Pelaku kini lebih berhati-hati,” jelasnya. Namun, ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang melibatkan edukasi berkelanjutan kepada berbagai kelompok, termasuk laki-laki.
Upaya Kampus dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Ketua Satgas Anti Kekerasan Seksual Universitas Kalbis, Ridha Sefina, memaparkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan kampusnya. “Kami selalu menyisipkan edukasi di setiap pertemuan dengan dosen, mahasiswa, dan staf kampus, termasuk tim keamanan dan kebersihan,” katanya. Selain itu, kampus juga menyusun panduan anti-kekerasan seksual yang dituangkan dalam keputusan rektor sebagai acuan dalam penanganan kasus.
Tantangan Baru di Era Digital
Meski terdapat penurunan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pasca-pengesahan UU TPKS, data Komnas Perempuan menunjukkan adanya peningkatan kekerasan seksual di ruang digital. Tantangan ini membutuhkan perhatian serius, termasuk penguatan regulasi untuk melindungi korban dari kekerasan berbasis online.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar DPR RI dapat terus berkomitmen dalam mengawal UU TPKS, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dengan memastikan implementasi yang konsisten. Keberlanjutan pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.(Devi)