Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Dugaan Kebalnya Hukum: Perjudian Sabung Ayam di Gemarangan Desa Klurahan Nganjuk, APH Dinilai Tutup Mata

mamagemoy99
25
×

Dugaan Kebalnya Hukum: Perjudian Sabung Ayam di Gemarangan Desa Klurahan Nganjuk, APH Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Img 20241121 Wa0173
Example 728x90

Nganjuk, Vonisnews.com – Perjudian sabung ayam di Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas ilegal ini bahkan diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

Selain sabung ayam, di lokasi yang sama juga ditemukan perjudian jenis dadu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tempat perjudian ini diduga mendapatkan dukungan dari oknum polisi aktif, sehingga terus berjalan tanpa tersentuh hukum.

Example 300x600

Resah Tanpa Jawaban

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Menurutnya, aktivitas perjudian tersebut sudah sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

“Tapi yang paling ramai itu hari Sabtu dan Minggu,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, meski telah melaporkan masalah ini ke tokoh agama dan pihak kepolisian, hingga kini belum ada tindakan tegas.

“Warga di sini resah, tapi mau bagaimana lagi? Sudah mengadu ke mana-mana, tetap tidak ada respon. Harus lapor ke siapa lagi, mas?” tanyanya dengan nada putus asa.

Desakan Penindakan

Tri Hariyadi, SH, seorang penasihat hukum, mendesak aparat setempat untuk segera membubarkan aktivitas perjudian tersebut.

“Saya minta APH setempat mengambil langkah tegas untuk menghentikan perjudian ini karena sudah meresahkan warga,” tegasnya.

Menurut Tri Hariyadi, perjudian sabung ayam jenis ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Namun, meski ancaman hukuman cukup berat, praktik perjudian seperti ini masih sering terjadi. Ketidakpedulian aparat terhadap laporan masyarakat menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan dan integritas aparat di wilayah tersebut.

“Kami akan terus mendesak agar aktivitas ini dihentikan. Jika APH tetap diam, kami akan membawa masalah ini ke level yang lebih tinggi,” tambah Tri Hariyadi.

Penutup

Masyarakat Dusun Gemarangan berharap aparat segera bertindak tegas terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan. Keterlibatan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *