Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dugaan penyalahgunaan Data Pribadi Berdampak pada SLIK OJK, Penanganan Jatanras Polrestabes Surabaya Tuai Sorotan

admin
15
×

Dugaan penyalahgunaan Data Pribadi Berdampak pada SLIK OJK, Penanganan Jatanras Polrestabes Surabaya Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Img 20261102 Wa0200
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya menjadi sorotan. Seorang warga Surabaya, Abdullah Qomar Azhar Zahir, resmi mengadukan kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui layanan pengaduan online.

Pengaduan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Tiket 4358-3D77-20261102. Langkah ini ditempuh pelapor lantaran menilai perkembangan laporan polisi yang dibuatnya sejak Agustus 2026 belum menunjukkan kejelasan.

banner 1000x130

Abdullah merupakan pelapor sekaligus korban dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 6 Agustus 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/4242/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026 yang diterima redaksi, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan telah menerima laporan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani atas nama Kapolrestabes Surabaya oleh Kasat Reskrim Kompol Amantha Wijaya Kusuma, S.H., S.I.K., M.Si., NRP 89090704, disebutkan bahwa penyelidikan ditangani oleh BRIPDA Ndar u Nanggala Putra.

Namun, sejak SP2HP diterbitkan pada 24 Agustus hingga 2 November 2026, Abdullah mengaku belum menerima pemberitahuan perkembangan lanjutan. Ia menyebut belum mendapatkan SP2HP berikutnya, termasuk informasi mengenai tahapan perkembangan penyelidikan.

“Sejak SP2HP keluar tanggal 24 Agustus, sampai sekarang 2 November, tidak ada SP2HP lanjutan A2, A3. Saya coba hubungi penyelidik sangat susah. Jawabannya hanya normatif,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (2/11/2026) di Surabaya.

Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan laporan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan pribadinya. Ia mengaku data pribadinya yang diduga disalahgunakan menyebabkan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK bermasalah.

Kondisi tersebut, lanjut Abdullah, turut menghambat upayanya melamar pekerjaan, terutama pada perusahaan yang mensyaratkan catatan BI Checking atau riwayat kredit yang bersih.

Abdullah juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Jatanras pada 25 September 2026. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai pelaksanaan gelar perkara maupun peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

“Saya sudah berikan keterangan tambahan tanggal 25 September di Jatanras. Tapi tidak ada gelar, tidak ada peningkatan ke penyidikan. Padahal saya lampirkan semua bukti. Karena itu saya lapor ke Propam, saya butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Abdullah menjelaskan, pengaduan kepada Propam Polri merupakan langkah yang diambil setelah upaya meminta kejelasan kepada internal Satreskrim dinilai belum membuahkan hasil.

Ia berharap Bidpropam Polda Jawa Timur dan Divpropam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan, audit, serta evaluasi terhadap kinerja personel yang menangani laporan polisi tersebut.

Menurutnya, kepastian perkembangan perkara merupakan hak pelapor yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.

Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai dasar harapannya terhadap profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara.

Abdullah berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pengawasan internal agar laporan yang telah disampaikan mendapatkan penanganan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelapor maupun perkembangan penanganan LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pengaduan terhadap kinerja penyidik tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh Propam, sementara dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkan juga masih menunggu kepastian proses hukum.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *