GRESIK, Vonisnews.com – Kesigapan dan gerak cepat jajaran Polsek Gresik Kota kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian yang terjadi di Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari saat toko dalam kondisi dijaga seorang diri.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa korban bernama Wildan (25), warga Kabupaten Sumenep, saat kejadian tengah menjaga toko dan sempat tertidur di kursi. Namun, saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dua unit handphone dan uang tunai di dalam tasnya telah raib.
“Dua handphone yang hilang masing-masing merek OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp16,9 juta yang disimpan di dalam tas di kamar toko,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama anggota, dibantu Resmob Polres Gresik, langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial F (42), yang diketahui merupakan residivis dan warga sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik,” ungkap Iptu M. Kevin Ramadhan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tlogopojok. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta, dua unit handphone, satu buah sarung, satu kaos warna kuning, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi W-2572-CI yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini ditahan di Polsek Gresik Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat menjaga tempat usaha pada malam hari, serta memastikan sistem keamanan lingkungan berfungsi dengan baik. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan tindak pidana melalui layanan 110 atau Hotline Lapor Kapolres (CakRama) di nomor 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















