Surabaya – Vonis News com – Humas Polrestabes Surabaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait tindakan main hakim sendiri dalam penanganan kasus pencurian motor (curanmor).
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari penegakan hukum yang tidak terkontrol, Polrestabes Surabaya menekankan pentingnya melaporkan kasus curanmor kepada pihak berwajib.
Mengutip Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Humas Polrestabes Surabaya mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada tindakan melanggar hukum.
Ancaman hukuman bagi pelaku main hakim sendiri termasuk hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun 6 bulan, tergantung dari tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.
Kepala Humas Polrestabes Surabaya, dalam keterangan resminya, menekankan bahwa penanganan kasus curanmor harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah.
Masyarakat diharapkan untuk tidak menggunakan kekerasan atau melakukan tindakan main hakim sendiri, karena hal tersebut dapat menimbulkan konflik dan bahkan membahayakan keselamatan diri sendiri serta orang lain.
Polrestabes Surabaya siap memberikan pelayanan dan bantuan dalam penanganan kasus curanmor.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dengan melaporkan kasus curanmor, bukan hanya membantu penegakan hukum, tetapi juga melindungi diri sendiri dan masyarakat dari tindakan kriminal.
ADalam situasi apapun, penggunaan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri tidak akan dibenarkan oleh hukum.
Oleh karena itu, kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas kejahatan, termasuk kasus curanmor, sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama di masyarakat. (Red)
















