Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

JRKN Desak Revisi UU Narkotika Prioritaskan Pendekatan Kesehatan dan Hentikan Kriminalisasi Pengguna

najibpabean
106
×

JRKN Desak Revisi UU Narkotika Prioritaskan Pendekatan Kesehatan dan Hentikan Kriminalisasi Pengguna

Sebarkan artikel ini
Img 20250626 Wa0324
banner 1000x130

Jakarta, Vonisnews.com – Memperingati Hari Narkotika Internasional 26 Juni 2025, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menegaskan pentingnya reformasi kebijakan narkotika di Indonesia. Dalam rilis persnya, JRKN menilai revisi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah momentum untuk menghentikan kegagalan pendekatan punitif dan menempatkan kesehatan sebagai pusat kebijakan.

Selama lebih dari dua dekade, Indonesia menjalankan “perang terhadap narkotika” yang terbukti gagal. Kebijakan ini tidak hanya menyumbang kelebihan kapasitas rutan dan lapas, tetapi juga menimbulkan pelanggaran HAM, meminggirkan hak pengguna narkotika, dan memperburuk stigma sosial.

banner 1000x130

Data Ditjenpas menunjukkan per Juni 2025, jumlah penghuni rutan/lapas mencapai 268.718 orang, sementara kapasitas hanya 138.128 orang. Overcrowding pun menyentuh angka 94,56%, dengan 52% penghuni terkait kasus narkotika, mayoritas adalah pengguna.

JRKN menyoroti bahwa revisi UU Narkotika harus:

Pertama, mengubah paradigma dari penghukuman ke kesehatan, mengingat kriminalisasi pengguna hanya memperburuk kondisi mereka tanpa menyelesaikan akar masalah.

Kedua, mendorong dekriminalisasi pengguna narkotika, mengalihkan pendekatan dari pidana ke kesehatan dan sosial, sebagaimana diterapkan di Portugal, Swiss, dan Malaysia.

Ketiga, membuka ruang penggunaan narkotika untuk kepentingan medis dan riset, sesuai amanat konstitusional Putusan MK No. 106/PUU-XVIII/2020.

Keempat, memperbaiki akuntabilitas pelaksanaan kebijakan narkotika, terutama terkait teknik penyidikan seperti undercover buying dan tes urine yang rawan disalahgunakan.

Kelima, memperluas ruang intervensi berbasis harm reduction guna meningkatkan kualitas hidup pengguna, bukan sekadar memaksakan rawat inap yang seringkali mengeksploitasi ekonomi pengguna.

Keenam, melibatkan masyarakat sipil dan akademisi secara bermakna dalam pembahasan revisi UU agar kebijakan yang lahir berbasis bukti dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketujuh, memulai penelitian ganja medis sebagai pilot project di Aceh, sejalan dengan inisiatif DPRA dan kewenangan yang diberikan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek.

JRKN berharap DPR dan Pemerintah serius dalam merumuskan revisi UU Narkotika untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil, berbasis kesehatan, dan mengakhiri kegagalan pendekatan punitif.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *