Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

AMI Kecam MA Sunat Vonis Gazalba Saleh: Bukti Mafia Hukum Masih Mengakar

najibpabean
124
×

AMI Kecam MA Sunat Vonis Gazalba Saleh: Bukti Mafia Hukum Masih Mengakar

Sebarkan artikel ini
Img 20250627 Wa0022
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Aliansi Madura Indonesia (AMI) melayangkan kritik keras terhadap Mahkamah Agung (MA) atas penyunatan hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis Gazalba yang sebelumnya diperberat menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding, kini kembali dikurangi menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

“Vonis Gazalba Saleh disunat menunjukkan bahwa mafia hukum itu nyata dan menjangkiti Mahkamah Agung serta lembaga peradilan di bawahnya,” ujar Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, Jumat (27/6/2025).

banner 1000x130

Baihaki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan kasasi MA yang dianggap terlalu ringan bagi seorang pejabat tinggi peradilan yang terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menilai hukuman 10 tahun tak mencerminkan keseriusan dalam memberantas korupsi, terutama yang dilakukan oleh pejabat tinggi seperti hakim agung.

“Gazalba itu orang yang paling tahu hukum, wakil Tuhan, tapi justru merusak keadilan. Harusnya dihukum maksimal, bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” tegas Baihaki.

Ia menjelaskan, vonis awal terhadap Gazalba adalah 10 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun, namun MA kembali memutuskan hukuman 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Baihaki menyayangkan putusan tersebut yang dianggap sebagai kemunduran dalam penegakan hukum.

“Penyunatan vonis seperti ini hanya membuka ruang maaf bagi koruptor. Ini sama sekali tidak menunjukkan sikap tegas terhadap pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Baihaki juga menyinggung kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim sebagai solusi mengatasi korupsi. Menurutnya, itu bukan solusi efektif karena keserakahan tak akan pernah puas hanya dengan uang.

“Gazalba itu gajinya ratusan juta per bulan, jadi bukan soal gaji lagi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang kuat dan manajemen SDM yang berintegritas,” tegasnya.

Sebagai informasi, putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 tersebut diketok oleh majelis hakim MA yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Kamis (19/6).

Dalam putusan kasasi tersebut, Gazalba dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Putusan ini identik dengan vonis awal Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum diajukan banding.

AMI menegaskan, kasus ini harus menjadi momen refleksi dan reformasi total dalam tubuh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan Indonesia agar tidak lagi menjadi sarang mafia hukum.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *