Tulungagung, Vonisnews.com – Seorang perempuan berinisial NHW (26), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaannya, PT. TRIOS.
NHW yang bekerja sebagai Supervisor di perusahaan tersebut dilaporkan oleh manajer operasional setelah diketahui menggelapkan uang hasil penjualan produk senilai Rp 164.500.000.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan General Manager PT. TRIOS Sukses Makmur terkait keterlambatan pengiriman barang di outlet Toko Lani yang berlokasi di Pasar Ngemplak, Kelurahan Botoran, Tulungagung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, manajer operasional langsung mendatangi lokasi untuk mencari tahu akar permasalahannya. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa kendala terjadi di bagian supervisor, yang dipegang oleh NHW,” ujar Ipda Nanang.
Hasil audit internal PT. TRIOS menunjukkan adanya selisih besar dalam uang hasil penjualan produk lada. Dari situ terungkap bahwa NHW telah melakukan penggelapan sebesar Rp 164.500.000.
Setelah menerima laporan resmi dari perusahaan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung bergerak. NHW akhirnya diamankan pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Tulungagung.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diperiksa lebih lanjut. NHW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Ipda Nanang.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan mengimbau perusahaan untuk lebih ketat dalam pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.(Devi)
















