TRENGGALEK, Vonisnews.com — Penanganan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kini memasuki fase krusial. Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur, memastikan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.
Kepastian tersebut tercantum dalam SP2HP bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim yang disampaikan kepada pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.
Dalam dokumen resmi kepolisian dijelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pinggirsari. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak sekaligus dugaan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Kasus ini dinilai serius karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus, yakni perlindungan anak serta tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan ketentuan pidana yang berlaku.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pelapor. Dalam SP2HP tersebut juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dimintai keterangan lanjutan, baik sebagai saksi maupun terlapor.
Pemanggilan disebut akan dilakukan secara bertahap guna mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Namun demikian, meski perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2026, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Secara normatif, terbitnya SP2HP menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Akan tetapi, belum adanya penetapan tersangka dinilai berpotensi menimbulkan kesan proses hukum berjalan lambat dan berlarut-larut, terlebih dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa.
Kasus ini bermula dari laporan Sdri. Khusnul Khotimah ke Polres Trenggalek pada 24 Mei 2024. Namun, laporan tersebut sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 2 September 2024, dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana. Penghentian tersebut tertuang dalam dokumen SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim.
Keputusan SP3 kala itu memicu pertanyaan publik, mengingat perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak. Ironisnya, setelah laporan kembali bergulir dan kini dinyatakan layak disidik melalui SP2HP Januari 2026, hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangka.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai perubahan substansi perkara antara penghentian penyelidikan pada 2024 dan dimulainya penyidikan pada 2026. Publik pun mempertanyakan konsistensi dan efektivitas penegakan hukum, terlebih ketika perkara yang sempat dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana kini diakui sebagai perkara yang layak disidik.
Di tengah ketidakpastian itu, pelapor Sdri. Khusnul Khotimah melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Trenggalek agar segera menetapkan tersangka.
Mereka menilai, rangkaian proses hukum mulai dari terbitnya SP2HP, naiknya status perkara ke penyidikan, hingga pemeriksaan sejumlah saksi telah cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kuasa hukum pelapor menegaskan, penundaan tanpa kepastian hukum hanya akan memperpanjang penderitaan korban.Terlebih, dugaan kekerasan psikis terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mendapat perlindungan khusus dalam undang-undang. “Ketika perkara sudah dinyatakan layak disidik, maka tidak ada alasan hukum untuk terus menunda penetapan tersangka,” tegasnya.
Pihak pelapor juga berharap media massa dan publik terus mengawal jalannya perkara ini secara kritis dan independen. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Kasus ini kini menjadi ujian kredibilitas bagi Polres Trenggalek. Ketika negara telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana melalui SP2HP, maka keadilan tidak boleh digantung tanpa kepastian. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar proses administratif, demi menjamin perlindungan hukum khususnya bagi anak sebagai korban.
(Redaksi)
















