DENPASAR, Vonisnews.com — Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/2/2026). Sidang praperadilan keempat ini menghadirkan dua saksi ahli yang memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana dan administrasi negara atas penetapan tersangka oleh Polda Bali.
Sidang diawali dengan agenda pembuktian serta keterangan saksi ahli. Dua ahli yang dihadirkan masing-masing adalah Prof. Dr. Prija Djatmika, ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Sistem Peradilan Pidana dari Universitas Brawijaya, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum., TACB., ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) dari Universitas Atmajaya.
Dalam keterangannya di hadapan hakim, Prof. Dr. Prija Djatmika menilai pasal yang disangkakan kepada I Made Daging telah kedaluwarsa dan dinilai terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Bali. Menurutnya, perkara yang dituduhkan lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Pasal yang sudah tidak berlaku dipaksakan berlaku. Ini undang-undang administrasi, mestinya penyelesaiannya melalui jalur administrasi terlebih dahulu, bukan langsung pidana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan praperadilan tersebut seharusnya tidak dapat dibuktikan adanya delik pidana sebagaimana yang disangkakan kepada Made Daging. Jika memang ditemukan pelanggaran administrasi, menurutnya, tanggung jawab berada pada pegawai yang secara langsung mengelola administrasi.
“Pelaku materialnya bukan Made Daging. Putusan pengadilan seharusnya menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Pertama, pasal yang disangkakan sudah tidak ada dalam KUHP yang baru. Kedua, terdapat unsur kriminalisasi sebagaimana Pasal 3 ayat 2 KUHP baru, sehingga penetapan tersangka harus dihentikan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menyampaikan bahwa keterangan para ahli semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa status tersangka kliennya akan dihentikan. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan penyidik sudah tidak relevan karena pasal yang dijadikan rujukan telah tidak berlaku.
“Kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Kalau pijakan hukumnya sudah jelas, dua pasal tersebut memang tidak layak digunakan untuk mentersangkakan Made Daging,” ujarnya.
GPS juga menilai Polda Bali telah melakukan lompatan prosedur terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa semestinya persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui tahapan administrasi di lembaga terkait, mengingat pemidanaan merupakan langkah terakhir dalam penegakan hukum.
“Pemidanaan itu adalah ultimum remedium, langkah terakhir. Tapi yang terjadi justru pemidanaan dilakukan di pintu depan, sementara tahapan lain diabaikan. Ini yang menjadi persoalan,” imbuhnya.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa keterangan para ahli secara jelas menyebut adanya kriminalisasi terhadap I Made Daging.
“Ahli pidana sepakat ada kriminalisasi, ahli administrasi negara juga sepakat ada kriminalisasi. Kami sebagai tim kuasa hukum sependapat bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
(Budi)
















