BATU MALANG, Vonisnews.com – Kasus dugaan penipuan jual beli perhiasan mewah yang merugikan seorang pengusaha toko emas di Kota Batu kembali menjadi perhatian publik. Korban bahkan menyebarkan informasi pencarian terduga pelaku dengan imbalan jutaan rupiah guna membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan adanya hadiah sebesar Rp5 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi keberadaan terduga pelaku. Bahkan, bonus hingga Rp25 juta dijanjikan apabila terduga pelaku berhasil ditangkap dan seluruh kerugian korban dapat dikembalikan.
Poster yang beredar memuat identitas seorang pria bernama Riki Yulisman yang disebut berasal dari Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam poster tersebut juga ditampilkan foto diri dan identitas yang diklaim sebagai milik terduga pelaku.
Menurut informasi yang dihimpun, korban dalam perkara ini adalah Daniel Mahendra, warga Pondok Pesantren As Sunnah yang beralamat di Jalan Hasanudin Nomor 28, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/324/V/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan uraian laporan, dugaan tindak pidana penipuan terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Awalnya, pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.11 WIB, Fauzan Ahmad selaku pengelola toko emas milik korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menawarkan penjualan cincin bermata berlian. Saat itu, penjual juga menunjukkan sertifikat berlian yang diklaim sebagai bukti keaslian barang.
Karena toko emas sudah tutup, pihak penjual diarahkan untuk datang ke kediaman korban. Sekitar pukul 22.51 WIB, terduga pelaku datang menggunakan sebuah mobil bersama dua perempuan dan satu laki-laki yang identitasnya tidak diketahui.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menawarkan dua cincin bermata berlian lengkap dengan sertifikatnya. Ia mengaku bahwa cincin tersebut merupakan milik salah satu perempuan yang turut hadir dan disebut sebagai istrinya.
Setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan harga sebesar Rp75 juta untuk dua cincin berlian tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp75 juta kepada terduga pelaku.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dua cincin yang dijual beserta sertifikatnya diduga tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan dinyatakan palsu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis pada Selasa, 16 Juni 2026, proses penyelidikan masih berlangsung. Berdasarkan keterangan pihak yang dekat dengan korban, terduga pelaku yang disebut bernama Riki Yulisman masih dalam pencarian dan penanganan aparat penegak hukum.
Pihak korban berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan terduga pelaku dapat membantu memberikan informasi kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan kasus ini segera terungkap secara tuntas.
Perlu ditegaskan bahwa identitas yang disebut dalam laporan masih berstatus terduga dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Hendra)
















