Denpasar Bali, Vonisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menetapkan pasangan Dr. Ir. Wayan Koster, MM, dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini berlangsung di The Trans Resort Bali pada Kamis (9/1/2025).
Setelah ditetapkan, Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan enam isu utama yang menjadi perhatian masyarakat Bali, yaitu:
1. Pengelolaan sampah berbasis sumber
2. Pembatasan sampah plastik sekali pakai
3. Penertiban vila ilegal
4. Pengendalian perilaku wisatawan nakal
5. Pengurai kemacetan lalu lintas
6. Peningkatan infrastruktur dan ekonomi, termasuk perbaikan akses jalan menuju Pura Besakih di Kabupaten Karangasem.
“Kami akan melanjutkan Program Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun berdasarkan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali,” ujar Koster.
Koster juga mengapresiasi tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mencapai 71,94 persen, tertinggi secara nasional.
Dalam sambutannya, Wayan Koster juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana yang menunjukkan sikap sportif dengan menjaga kualitas demokrasi.
“Bapak Made Muliawan Arya bahkan telah memberikan ucapan selamat pada 27 November 2024. Ini mencerminkan kedewasaan berpolitik,” kata Koster.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengumumkan bahwa pasangan Koster-Giri memperoleh 1.413.604 suara atau 61,46 persen dari total suara sah. Ia juga mengapresiasi Bali sebagai satu-satunya provinsi yang tidak menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lidartawan menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan Koster-Giri akan diserahkan ke DPRD Provinsi Bali pada 10 Januari 2025. Proses pelantikan dijadwalkan berlangsung setelah 13 Maret 2025, menyesuaikan keputusan Presiden dan rencana MK.
“Kami bangga Bali bisa menyelenggarakan Pilkada dengan aman, lancar, dan berkualitas,” pungkas Lidartawan.(Budi)