Kota Malang, Vonisnews.com – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, bersama jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Dinsos Kota Malang, dan Dinas Pendidikan Kota Malang, mengunjungi korban kekerasan seksual di bawah umur di Kelurahan Tunjungsekar, Malang.
Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis kepada korban.
Dalam kunjungannya, Kombes Pol Nanang menugaskan Tim Psikologi “Samarama” Polresta Malang Kota untuk memberikan pendampingan intensif kepada para korban, yang mayoritas masih anak-anak.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan maksimal, terutama dalam pemulihan kondisi psikologis,” ungkap Kombes Pol Nanang, Senin (6/1/2025).
Selain itu, Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, dan instansi terkait lainnya untuk menjamin keamanan para korban yang berada dalam satu lingkungan dengan pelaku, PBS (63). Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Malang Kota sejak Jumat, 3 Januari 2025.
“Saya pastikan pelaku tidak akan mendapatkan penangguhan penahanan. Kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum,” tegas Kombes Pol Nanang.
Dalam penyelidikan, PBS mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur. Para korban terdiri dari anak-anak kelas 5 SD, kelas 3 SMP, dan seorang anak putus sekolah yang seharusnya berada di kelas 2 SMA.
Modus pelaku adalah memberikan iming-iming berupa uang dan barang seperti pakaian. Dari tujuh korban, empat di antaranya berasal dari lingkungan sekitar pelaku, sementara sisanya berasal dari luar Malang, termasuk satu dari Kabupaten Malang.
Polresta Malang Kota juga terus memberikan konseling kepada keluarga korban yang mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak mereka.
Kombes Pol Nanang meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan korban tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa diskriminasi.
“Kami bekerja sama dengan dinas terkait untuk mencegah intimidasi atau gangguan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis korban,” tambah Kombes Pol Nanang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus serupa. “Kami akan menjaga, mengawal, dan memberikan pendampingan psikologis untuk menstabilkan kondisi para korban.”
Dengan langkah-langkah strategis ini, Polresta Malang Kota menunjukkan komitmen penuh dalam melindungi korban, memastikan pemulihan psikologis mereka, dan menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.(Devi)