Surabaya, Vonisnews.com – Ketua KPU Surabaya mengajukan ide inovatif dalam debat Pilkada mendatang dengan menyertakan dua kursi kosong sebagai representasi dari pilihan “kotak kosong” bagi pemilih calon tunggal. Usulan ini diajukan untuk mendorong partisipasi pemilih meskipun hanya ada satu pasangan calon yang berlaga. (1/10/24)
Langkah ini didukung oleh Ketua MAKI Jatim, Heru, yang menekankan bahwa kotak kosong harus diperlakukan sebagai pilihan yang sah dan dapat dicoblos oleh masyarakat. Menurutnya, kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam kaderisasi, meskipun partai mendapatkan alokasi dana dari pemerintah.
“Ini adalah bentuk kegagalan partai politik dalam menyediakan pilihan bagi masyarakat. Kami mendukung agar kotak kosong dapat dipilih oleh masyarakat dan tetap menjadi bagian dari demokrasi,” tegas Heru.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya mencegah calon tunggal di masa depan dan mendesak partai politik untuk lebih bertanggung jawab dalam kaderisasi. “Jika dibiarkan, calon tunggal bisa menjadi tren yang tidak sehat bagi demokrasi. Masyarakat harus memiliki pilihan nyata, bukan hanya satu calon yang didukung oleh monopoli partai,” tambahnya.
Soeprayitno, Ketua KPU Kota Surabaya, didampingi Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, menegaskan bahwa sosialisasi tentang hak memilih kotak kosong akan dilakukan secara masif. KPU juga mendukung upaya agar pemilih paham bahwa kotak kosong adalah pilihan sah yang diakui dalam demokrasi.
Soeprayitno juga menegaskan, regulasi pemilu terkait penghitungan suara di TPS tetap berpedoman pada peraturan KPU pusat. Terkait sosialisasi kotak kosong, KPU akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar informasi tersebar luas, terutama melalui media sosial.
Di sisi lain, mekanisme debat publik untuk calon tunggal belum sepenuhnya diatur. Usulan untuk menyediakan kursi kosong sebagai simbolisasi kotak kosong menjadi perhatian khusus, sehingga pemilih memiliki gambaran jelas tentang pilihan mereka.
KPU Surabaya juga membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu, yang nantinya akan berperan penting dalam penyelesaian sengketa pemilu jika terjadi perselisihan hasil pemilihan.(DEVI)