GRESIK, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari. Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Panceng pada 27 Februari 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Berawal dari Sahur Patrol dan Perang Bom Air
Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo melaksanakan kegiatan sahur patrol. Dalam kegiatan tersebut terjadi aksi saling lempar bom air dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah.
Situasi semakin memanas setelah kedua kelompok terlibat saling ejek. Kelompok pemuda Campurejo sempat mundur, namun kelompok dari Banyutengah mendatangi mereka karena tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.
Ketegangan memuncak di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo. Secara tiba-tiba, seorang pria muncul membawa senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penyerangan terhadap dua korban.
Korban pertama, Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara korban kedua, Moh Ruhul Madani (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Usai kejadian, korban Moh Ruhul Madani melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Lamongan
Untuk mengantisipasi eskalasi konflik antar kelompok pemuda, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek langsung diterjunkan ke lokasi. Aparat melakukan patroli gabungan serta penjagaan intensif guna memastikan situasi tetap kondusif.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil cepat. Pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Barang Bukti Diamankan, Polisi Tegaskan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, dan satu potong sarung warna putih.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menyaksikan tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Saat ini, situasi di wilayah Kecamatan Panceng dilaporkan telah kembali kondusif, sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik.
(Devi & Hendra)
















