Vonis.com, Pamekasan – Pasca ada informasi dari Masyarakat bahwa ada Pemberitahuan kepada Publik tentang tanah Pesisir yang sudah mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM), Pribadi dan Penimbunan tanah di pesisir Pantai tanpa ijin, bahkan tanah urugnya diduga menggunakan galia C ilegal.
Maka dari itu Ketua DPD LIRA Kabupaten Pamekasan segera lakukan audiensi dengan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur. Minggu, 20/10/2024)
Seperti saat Wartawan media Vonis.com melakukan surve ke lokasi Penimbunan tanah di pesisir Pantai ditemukan bahwa ada kegiatan penimbunan serta perusakan Pohon Mangroove yang diduga Milik Salahsatu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pamekasan.
Slamet Riyadi selaku ketua DPD Lira Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi mengatakan “Hal ini menguatkan tekad kami untuk melakukan Audiensi dengan Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur dengan didampingi pihak Polda Jawa Timur”.Ungkapnya
“Karena kami menduga ada sindikat mafia tanah di Kabupaten Pamekasan dan tidak akan kami biarkan mafia tanah dan pengguna urukan Galian C ilegal ini meggurita, sebab jika dibiarkan maka mereka menganggap dirinya berkuasa walaupun melanggar dan mensiasati Peraturan”.Imbuhnya
Maka dari itu kami selaku awak media bergabung pada LSM selaku Swadaya Masyarakat ingin membasmi mafia tanah yang di duga ada keterkaitan dengan Kepala Desa setempat.(Red)