Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

MAKI Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Perumahan Tanpa SHM, Siap Laporkan BPN Sidoarjo ke Menteri ATR

admin
34
×

MAKI Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Perumahan Tanpa SHM, Siap Laporkan BPN Sidoarjo ke Menteri ATR

Sebarkan artikel ini
D9540e54d085b68ae9d8d864e7bd8a977dfaaa4801e5616710bb1d56075e0c50.0
banner 1000x130

SIDOARJO, Vonisnews.com – Pasca mencuatnya kebijakan splitzing berbasis data site plan dari Kantor BPN Sidoarjo yang diduga bermasalah, gelombang pengaduan masyarakat langsung membludak ke Sekretariat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Banyak warga yang mengaku telah melunasi pembayaran rumah kepada pengembang, namun hingga kini belum menerima hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Kondisi ini memicu keresahan dan mendorong MAKI Jatim untuk mengambil langkah cepat.

banner 1000x130

Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru, memastikan pihaknya akan membuka hotline resmi serta Posko Pengaduan bagi masyarakat mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas banyaknya laporan yang masuk dari para korban.

Heru menegaskan, secara kelembagaan sesuai AD/ART, MAKI memiliki tugas untuk menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang dirugikan dalam kasus perumahan ini.

“Sudah saatnya kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang sudah membayar lunas rumahnya, tetapi belum mendapatkan sertifikat hak milik,” tegasnya.

Tidak hanya berhenti pada pembukaan posko, MAKI Jatim juga akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Heru mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan jajaran pengurus untuk berangkat ke Jakarta guna menyerahkan berkas laporan ke Kementerian ATR/BPN.

Langkah tersebut sekaligus untuk mengajukan permohonan atensi kepada Menteri ATR/BPN terkait kinerja Kantor BPN Sidoarjo yang dinilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Selain laporan, kami juga mengajukan permohonan agar dilakukan kajian, telaah, dan review atas seluruh data yang kami kumpulkan terkait kinerja BPN Sidoarjo,” jelas Heru.

MAKI Jatim juga tidak menutup kemungkinan menyeret sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang diduga ikut memproses dan menyetujui dokumen pengembang bermasalah.

Menurut Heru, OPD yang terlibat dalam proses hulu seperti perizinan IMB, drainase, Amdalalin, AMDAL, hingga dokumen UKL-UPL harus turut bertanggung jawab apabila terbukti meloloskan pengembang yang melanggar regulasi.

“Kalau dari awal sudah salah tapi tetap diproses dan disetujui, tentu ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak bisa dilepaskan begitu saja,” tegasnya.

Saat ini, MAKI Jatim tengah melakukan proses validasi dan identifikasi terhadap sejumlah OPD yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen bagi pengembang yang melanggar aturan.

Di akhir pernyataannya, Heru memastikan seluruh langkah yang diambil MAKI Jatim akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pengiriman laporan resmi kepada Menteri ATR/BPN sebagai bentuk tanggung jawab atas amanah masyarakat.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *