Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

MAKI Jatim Desak Pemkot Surabaya Bubarkan Tenda Donasi di Taman Hapsari

admin
65
×

MAKI Jatim Desak Pemkot Surabaya Bubarkan Tenda Donasi di Taman Hapsari

Sebarkan artikel ini
Img 20250825 Wa0053
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Ketua DPD Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menertibkan keberadaan tenda dan aktivitas penggalangan donasi yang berdiri di Taman Hapsari selama lima hari terakhir. Menurutnya, tenda tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Heru menegaskan, Pasal 11 Perda tersebut dengan jelas melarang segala aktivitas yang tidak sesuai peruntukan di jalur hijau maupun taman, termasuk bertempat tinggal, menyalahgunakan fasilitas, hingga berjualan atau menimbun barang di ruang terbuka hijau.

banner 1000x130

“Sudah lima hari tenda berdiri di Taman Hapsari, dan itu jelas melanggar Perda. Apalagi di Pasal 11 huruf E disebutkan tidak boleh berjualan, menyewakan permainan, atau menyimpan barang di taman yang bukan untuk peruntukannya. Maka kami minta ini segera dibubarkan,” tegas Heru, Senin (25/8/2025).

Heru mengungkapkan, sebelumnya MAKI Jatim berencana turun langsung membubarkan aktivitas tersebut. Namun langkah itu batal dilakukan setelah adanya komunikasi positif dengan Wali Kota Surabaya dan Satpol PP. Wali Kota disebut telah berkomitmen membubarkan tenda itu, sementara Satpol PP bersama DLH dan Kesbangpol Surabaya tengah menggelar rapat koordinasi untuk mengambil keputusan resmi.

Meski demikian, MAKI Jatim memberikan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB tanggal 26 Agustus 2025. Jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya akan turun langsung melakukan pembubaran.

“Kami warning, kalau sampai malam ini tidak ada penertiban, maka besok MAKI Jatim bersama jajaran akan mengambil langkah tegas dan terukur untuk membubarkan itu. Apapun yang terjadi akan kami tabrak, karena jelas ini pelanggaran Perda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heru menyoroti lokasi tenda yang berada tepat di depan Gedung Grahadi, rumah dinas Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, area strategis tersebut seharusnya mendapat perhatian lebih dari Pemkot Surabaya.

Terkait rencana aksi 3 September yang digerakkan oleh Cak Soleh, Heru menegaskan pihaknya tidak menolak aksi penyampaian pendapat karena dilindungi undang-undang. Namun ia mempertanyakan substansi isu yang diangkat, khususnya soal dana hibah Jawa Timur.

“Kalau soal dana hibah, KPK saat ini masih berproses dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Jadi jangan serta merta menarik opini bahwa Gubernur Jawa Timur menjadi tokoh sentral yang harus diturunkan. Kita negara hukum, biarkan KPK bekerja,” jelasnya.

Selain itu, ia membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) di SMA/SMK sebagaimana disuarakan penggerak aksi. Heru menegaskan, dana partisipasi masyarakat melalui komite sekolah sah secara regulasi dan berdasarkan kesepakatan wali murid.

“Kalau memang ada pungli, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Jangan hanya membangun opini di ruang publik. Jangan sampai karena satu-dua kasus lalu digeneralisir,” pungkasnya.

Dengan demikian, MAKI Jatim menegaskan posisinya: mendukung penegakan hukum terkait dana hibah yang sedang ditangani KPK, menolak segala bentuk pungli di dunia pendidikan, sekaligus meminta Pemkot Surabaya bertindak tegas membubarkan tenda donasi di Taman Hapsari sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020.(Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *