SURABAYA, Vonisnews.com – Ketua MAKI Jatim, Heru, mengumumkan bahwa aksi peringatan darurat mandat yang melibatkan sekitar 600 orang berakhir dengan pembubaran diri secara damai, sesuai dengan arahan yang diberikan.
Aksi tersebut dianggap sebagai contoh kemitraan positif antara MAKI Jatim dan Polda Jatim, yang telah memberikan pengamanan ekstra untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama aksi berlangsung.
Heru menegaskan bahwa sistem pembubaran aksi ini menjadi model kemitraan yang baik antara MAKI Jatim dan pihak kepolisian.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas usia calon telah diikuti sepenuhnya. Kami juga telah memberikan aspirasi dan informasi valid kepada Polda Jatim, yang kami peroleh langsung dari pusat,” ujar Heru dalam rilis resminya di One Deck Cafe Sutos Surabaya, pada Senin (26/8/24).
Heru juga menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan surat edaran yang merujuk pada keputusan MK untuk menegakkan hukum terkait ambang batas usia calon. “Keputusan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 harus diikuti, namun perlu kajian mendalam, terutama untuk implementasi di lapangan.
MAKI Jatim menitikberatkan pada keputusan MK 60 yang lebih realistis,” tegasnya di hadapan awak media.Perlu diketahui bahwa dalam keputusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen dapat mencalonkan pasangan calon.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi untuk mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung pada jumlah penduduk.Heru juga mengungkapkan bahwa MAKI Jatim siap melakukan aksi yang lebih besar, termasuk menyegel KPU jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Pendaftaran bupati dan wakil bupati besok akan menjadi momen penting. Kami siap bertindak tegas jika tidak ada kepastian hukum yang jelas,” tambah Heru.Dalam kesempatan tersebut, Heru menyampaikan bahwa situasi politik saat ini semakin tidak menentu, dan MAKI pusat diminta untuk selalu siap siaga menghadapi dinamika yang berkembang.
“Ini untuk kepentingan masa depan anak-anak kita nanti, karena tidak adanya keseimbangan, dan itu tidak boleh terjadi,” ujar Heru.Sementara itu, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya turut mendampingi dan memastikan keamanan selama proses pendaftaran.
Menurut Heru, hingga saat ini KPU belum memberikan jawaban terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan MK mengenai ambang batas usia.
“Kita harus terus memantau perkembangan keputusan ini, karena dampaknya sangat besar bagi kelangsungan politik di daerah,” tutup Heru.(DEVI)
















