Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

MAKI Jatim Kawal Sidang Tipikor, Gubernur Khofifah Berhalangan Hadir karena Agenda DPRD

admin
58
×

MAKI Jatim Kawal Sidang Tipikor, Gubernur Khofifah Berhalangan Hadir karena Agenda DPRD

Sebarkan artikel ini
Img 20260205 Wa0131
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Tahun Anggaran 2019–2022 yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Juanda, Kamis (05/02/2025). Rencana kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut menyita perhatian publik, mengingat perkara dana hibah DPRD Jawa Timur menjadi sorotan luas masyarakat.

banner 1000x130

Namun pada hari pelaksanaan sidang, Gubernur Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan pengadilan karena telah memiliki agenda rapat bersama DPRD Provinsi Jawa Timur. Agenda tersebut disebut telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya sehingga tidak dapat ditinggalkan.

MAKI Jawa Timur menilai ketidakhadiran Gubernur Khofifah tidak mengurangi substansi proses hukum yang sedang berjalan. MAKI menegaskan pengawalan yang dilakukan bertujuan memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional.

MAKI Jatim juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah Pokmas yang menyeret sejumlah pihak.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon seluler, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan hukum sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Saya tidak maling, saya tidak nyolong,” tegas Khofifah.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dan kehadirannya dalam berbagai kegiatan selalu tercatat secara resmi dan terbuka untuk publik. Termasuk penggunaan atribut, cap, maupun koordinasi dengan organisasi perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), seluruhnya memiliki dasar administrasi dan jadwal yang jelas.

Terkait pernyataan almarhum Kusnadi yang sempat disebut ingin menjadi whistle blower, Khofifah menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik memang lazim memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan tambahan di bagian akhir.

Sidang pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap secara terang alur penyaluran dana hibah Pokmas periode 2019–2022. Perkembangan persidangan ini pun terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait keterangan para saksi dalam upaya mengungkap dugaan praktik korupsi dana hibah tersebut.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *