Surabaya, Vonisnews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mulai mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan korupsi dan kolusi dalam kegiatan Pameran Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini, yang menggunakan anggaran sebesar Rp2,9 miliar dari DIPA Biro Organisasi Jatim, mendapat sorotan tajam dari MAKI Jatim, yang mencurigai adanya indikasi pelanggaran.
Menurut Heru MAKI, koordinator MAKI Jatim, pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi anggaran pameran ini ke aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim pada Senin mendatang.
MAKI juga berencana melakukan aksi pada acara pembukaan pameran yang dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2024 di Convention Hall Grand City Surabaya.
Heru mengungkapkan, dari perkiraan MAKI, total anggaran pameran yang diikuti oleh 158 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemprov Jatim, pemerintah kota/kabupaten, dan kementerian diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Setiap bidang dalam satu OPD saja harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 juta. Ini belum termasuk biaya stand dan booth dari kementerian yang berpartisipasi,” jelasnya.
Heru juga menyoroti prosedur pengadaan Event Organizer (EO) yang dianggap tidak transparan dan terkesan diarahkan pada EO yang sama. Prosedur pemilihan EO ini, menurutnya, diduga melanggar aturan sesuai Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kami tidak menemukan adanya kompetisi yang fair dalam proses pengadaannya. Semuanya tampak dikondisikan agar EO tersebut memenangkan proyek. Bahkan, anggaran yang dialokasikan untuk EO ini saja mencapai Rp2,9 miliar,” tambah Heru.
MAKI Jatim juga akan melakukan investigasi lebih lanjut dengan meminta data dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Jatim terkait jejak digital proses pengadaan EO dan akan menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di tingkat pusat.
Menurut Heru, praktek monopoli ini menjadi sorotan MAKI Jatim, mengingat EO yang ditunjuk sering memenangkan proyek pemerintah dengan dugaan praktik gratifikasi.
“EO ini terkenal dengan pendekatan ‘nota mudah’ yang mengutamakan keuntungan finansial tanpa memberikan manfaat untuk pengembangan UKM/UMKM atau pelaku usaha pemula,” ungkap Heru.
Untuk mengatasi praktik monopoli ini, MAKI Jatim mendorong Pemprov Jatim agar lebih aktif bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim melalui Asperapi Jatim, yang merupakan asosiasi resmi pengusaha pameran di Jawa Timur. Menurut Heru, kolaborasi ini dapat menciptakan pemerataan di dunia EO dan mengurangi kesenjangan yang selama ini terjadi.
Heru berharap bahwa Asperapi Jatim, di bawah pimpinan Yusuf Karim, dapat memberikan solusi untuk kebutuhan event pemerintah yang berkualitas dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa EO yang berbasis monopoli tidak sesuai dengan budaya Jawa Timur.
“Kami akan terus berupaya membongkar dugaan korupsi dan KKN dalam kegiatan Pameran Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur ini. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi momentum kebangkitan dunia EO Jawa Timur melalui peran maksimal Asperapi Jatim,” pungkas Heru.(DEVI)