Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

MAKI Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Jombangdelik, Kasus Bansos Covid-19 dan Pengadaan Mebelair Segera Dilaporkan ke Kejati Jatim

admin
17
×

MAKI Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Jombangdelik, Kasus Bansos Covid-19 dan Pengadaan Mebelair Segera Dilaporkan ke Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Img 20260802 Wa0122
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Tahun Anggaran 2019–2020. Dugaan tersebut mencakup penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 serta pengadaan mebelair yang diduga fiktif.

Temuan itu diperoleh Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim saat menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan terhadap penggunaan anggaran pemerintah, mulai dari APBDes, APBD kabupaten/kota, hingga APBD Provinsi Jawa Timur di 38 kabupaten/kota.

banner 1000x130

9c6b8230ec3188e62b2350e1de3ef382a5cb2a801d1f81b4c8036865591b1bed.0

Menurut MAKI Jatim, dugaan penyimpangan bermula dari hasil kajian data dan laporan yang dinilai valid terkait pelaksanaan program bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 di Desa Jombangdelik.

Berdasarkan hasil investigasi, dugaan kerugian negara dari penyaluran bantuan sembako tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Tim juga menemukan indikasi bahwa bantuan tidak seluruhnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Dalam ilustrasi hasil temuan di lapangan, dari setiap 10 warga yang seharusnya menerima bantuan sembako, diduga hanya lima warga yang benar-benar memperoleh bantuan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi program bantuan sosial.

Selain itu, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebelair yang digunakan sebagai inventaris Pemerintah Desa Jombangdelik. Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan tersebut diduga bersifat fiktif.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti formil yang telah dikumpulkan, pihaknya akan membawa dugaan kasus tersebut ke ranah hukum.

“Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, saya telah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah dengan melaporkan perkara ini kepada mitra hukum MAKI Jatim, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heru.

Heru juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., agar tidak lagi mengirimkan somasi kepada pihak terkait, melainkan hanya menyampaikan surat tembusan atas laporan hukum yang akan diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MAKI Jatim menegaskan, dalam waktu dekat laporan resmi terkait dugaan korupsi bantuan sembako Covid-19 dan pengadaan mebelair Tahun Anggaran 2019–2020 di Desa Jombangdelik akan segera disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Jombangdelik terkait dugaan tersebut.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *