SUMENEP, Vonisnews.com – Manajemen Resto Alkinza secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh mantan manajer restoran berinisial Rahma Amalia alias Amel.
Laporan tersebut diajukan oleh Hendra Wijaya selaku HRD Manajemen Alkinza kepada Kapolres Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
Dalam surat pengaduan, pelapor menyebutkan bahwa terlapor yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Resto Alkinza memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional restoran, pengelolaan stok gudang, administrasi keuangan hingga penggajian karyawan.
Namun selama menjalankan tugasnya, terlapor diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pengabaian tugas saat jam kerja, ketidakdisiplinan, dugaan manipulasi laporan keuangan dan stok gudang, hingga dugaan penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Menurut pelapor, ditemukan selisih stok barang dan ketidaksesuaian laporan keuangan yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim internal perusahaan. Selain itu, terlapor juga diduga meninggalkan utang kepada supplier ayam yang disebut tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, pihak manajemen juga menyebut terlapor mengundurkan diri secara sepihak tanpa melakukan serah terima jabatan serta memutus komunikasi dengan perusahaan. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap operasional restoran, termasuk proses administrasi dan penggajian karyawan.
Hingga laporan dibuat pada 28 Juni 2026, menurut pelapor, terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan maupun menyelesaikan tanggung jawab atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.
Dalam laporannya, Manajemen Resto Alkinza meminta penyidik Polres Sumenep menerima pengaduan tersebut, memanggil dan memeriksa terlapor, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.
Pelapor juga menyatakan siap menyerahkan berbagai bukti pendukung beserta saksi-saksi dari internal perusahaan guna membantu proses penyelidikan oleh kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak Rahma Amalia terkait laporan pengaduan tersebut. Proses hukum selanjutnya masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polres Sumenep.
(Redaksi)
















