Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Musyawarah Cabang Kedua BPC Peradin Malang Raya: Ronald Budi Laksmana Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024-2027

admin
91
×

Musyawarah Cabang Kedua BPC Peradin Malang Raya: Ronald Budi Laksmana Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024-2027

Sebarkan artikel ini
Img 20240727 Wa0067
Example 728x90

Malang Raya, Vonisnews.com – Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Malang Raya menggelar acara Musyawarah Cabang (Muscab) kedua untuk periode 2024-2027 pada Sabtu (27/7/2024).

Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota BPC Peradin Malang Raya, sembilan anggota PERADIN, dua perwakilan dari OA lain (Peradi dan KAI), serta masyarakat peduli hukum.

Example 300x600

Hadir juga utusan dari Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, yakni Hadi Prajoko, yang merupakan rekanan dari Ketua BPP Peradin, Firman Wijaya.

Bertempat di kantor BPC Peradin Malang Raya di Jalan Mojosari, Pakis Aji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pengurus sekaligus sekretaris BPC Peradin Malang Raya, Kusbandi, SH, menjabarkan seluruh agenda yang dibahas dalam muscab tersebut.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua BPW Peradin Jatim, Bambang Rudiyanto SH, MH, melalui zoom meeting, dilanjutkan dengan pemberian motivasi oleh Hadi Prajoko untuk seluruh anggota BPC Peradin Malang Raya.

Dalam muscab ini, dilakukan pemilihan pengurus baru untuk periode 2024-2027. “Alhamdulillah, acara Muscab BPC Peradin Malang Raya ini sudah digelar untuk kedua kalinya.

Dalam muscab kedua ini, telah berhasil terpilih kepengurusan yang baru untuk periode 2024-2027,” ujar Kusbandi.

Ketua kepengurusan yang baru terpilih adalah Ronald Budi Laksmana, S.H., M.H. “Semoga dengan terpilihnya Bapak Ronald, BPC Peradin Malang Raya semakin maju ke depannya,” tambahnya.

Kusbandi juga menyampaikan bahwa acara ini dimanfaatkan untuk memaksimalkan potensi advokat muda di Malang Raya dan meningkatkan solidaritas serta pembelaan kepada masyarakat kecil yang tertindas.

“Selain pemilihan kepengurusan, muscab ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi advokat muda di wilayah Malang Raya dan meningkatkan solidaritas serta pembelaan kepada masyarakat kecil yang tertindas.

Ini juga pencapaian luar biasa bagi BPC Peradin Malang Raya yang sudah banyak menangani tindak pidana korupsi (Tipikor),” tukasnya.

Ia menyoroti bahwa rakyat kecil sering menjadi korban tindak pidana korupsi, seperti petani yang meminjam KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Jika ada kesalahan atau keterlambatan, mereka diancam untuk dipidanakan. “Jelas ini sangat membahayakan rakyat maupun perekonomian masyarakat dan merupakan kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil,” jelasnya.

“Oleh karena itu, BPC Peradin Malang Raya harus bisa membela rakyat kecil yang tertindas oleh kesewenang-wenangan tersebut,” tutup Kusbandi.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *