BANGKALAN, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang narapidana yang sempat kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep. Pelaku berinisial NR (30), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, ternyata juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasihumas Polres Bangkalan, menjelaskan bahwa NR sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Sumenep setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus curanmor. Namun, baru enam bulan menjalani masa tahanan, pelaku kabur dari rutan pada Agustus 2025.
“Yang bersangkutan baru menjalani hukuman selama enam bulan, kemudian pada bulan Agustus 2025 melarikan diri dari rutan. Setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaannya, tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap AKP Hafid, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, NR sempat melarikan diri ke Pulau Bali untuk menghindari pengejaran aparat. Namun, saat kembali ke wilayah Bangkalan, polisi yang telah memantau pergerakannya langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain berstatus napi kabur, NR juga diketahui terlibat dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian motor di Bangkalan serta beberapa TKP lainnya di wilayah Sumenep dan Madura.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Sumenep untuk memberikan informasi bahwa napi yang kabur telah kami amankan. Sementara itu, untuk kasus curanmor di Bangkalan, kami sedang melakukan proses pemberkasan,” tambah AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini, tersangka NR telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan NR dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten di Pulau Madura.
(Redaksi: Devi)
















