Surabaya, Vonisnews.com – DP (21), warga Keputran, meniru aksi ala film “MacGyver” untuk mencuri motor korban hanya dengan berbekal gunting.
Pada dini hari tanggal 9 Mei 2024 pukul 01.30 WIB, DP berhasil menggasak motor Yamaha RX King milik korban.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP yang menggunakan gunting untuk mencuri motor.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku memotong kabel stop kontak dengan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu menyambungkannya dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa kunci kontak.
Dalam waktu singkat, DP berhasil membawa kabur motor Yamaha RX King milik Hoiron yang diparkir di parkiran Foodcourt Urip Sumoharjo.
Hasil curian tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial Facebook miliknya dan dijual dengan harga Rp 3.700.000.
Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu penadah hasil curian tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, DP baru pertama kali melakukan pencurian motor, namun ia telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor sebelumnya.
Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. DP meminjam motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya, namun motor tersebut tidak dikembalikan dan dijual kepada orang lain seharga Rp 4.000.000.
Kasus ini juga telah ditangani oleh Polsek Genteng.Kini, DP harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(DEVI)