Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Oknum Polisi Polres Pacitan Pencabulan Tahanan Wanita, Polda Jatim Pecat dan Tahan Pelaku

najibpabean
26
×

Oknum Polisi Polres Pacitan Pencabulan Tahanan Wanita, Polda Jatim Pecat dan Tahan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Img 20250424 155403
filter: 122; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindak tegas oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC yang terbukti melakukan pelecehan seksual hingga pencabulan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Kasus yang mengejutkan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian dan nilai-nilai kemanusiaan.

Example 300x600

“Tersangka LC melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tahanan wanita di ruang berjemur Rutan Polres Pacitan. Peristiwa terjadi berulang kali sejak Maret hingga 2 April 2025,” ujar Kombes Jules.

Laporan korban diterima pada 12 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Propam Polda Jatim. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, termasuk korban dan empat tahanan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada 23 April 2025 dan menghasilkan keputusan:

1. Menyatakan tindakan LC sebagai perbuatan tercela.

2. Menjatuhkan hukuman penempatan dalam tempat khusus selama 12 hari.

3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Putusan ini bersifat final dan mengikat. Sejak kemarin, LC bukan lagi anggota Polri,” tegas Kombes Jules. Selain pemecatan etik, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka pidana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas pelanggaran Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Jatim sejak Rabu (23/4/2025), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103.

“Proses pidana ditangani secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, terlebih oleh anggota kepolisian,” tambahnya.

Polda Jatim menegaskan komitmen dalam menjaga integritas institusi dan perlindungan terhadap tahanan, khususnya perempuan. Kasus ini menjadi refleksi dan dorongan kuat untuk memperketat pengawasan internal.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *