Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Usut Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan oleh PT Sentosa Seal Surabaya

najibpabean
28
×

Polda Jatim Usut Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan oleh PT Sentosa Seal Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20250424 Wa0181
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi mendalami kasus dugaan penahanan ijazah sejumlah mantan karyawan oleh pihak manajemen PT Sentosa Seal Surabaya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025) di Gedung Humas Polda Jatim.

Menurut Kombes Jules, penanganan kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah menerima laporan dari mantan karyawan berinisial DSP yang merasa dirugikan karena ijazah miliknya ditahan pihak perusahaan.

Example 300x600

“Penanganannya sudah kami ambil alih dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor. Selanjutnya, kami akan mengklarifikasi pihak perusahaan, pemilik, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Selain laporan dari DSP, polisi juga telah menerima informasi dari korban lainnya yang diduga mengalami kasus serupa. Mereka berasal dari divisi berbeda di perusahaan yang sama, termasuk bagian plafon BSI.

“Penyidik saat ini tengah mendalami apakah ini merupakan insiden tunggal atau ada pola sistematis dalam manajemen perusahaan,” imbuh Kombes Jules.

Pihak kepolisian juga berencana memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait, termasuk suami dari salah satu pihak yang bersangkutan, guna mendapatkan informasi yang menyeluruh. Klarifikasi dijadwalkan dilakukan malam ini sebagai bagian dari tahapan awal pendalaman kasus.

“Harapan kami, proses ini bisa berjalan lancar agar perkara ini segera masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polda Jatim menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Kami mengimbau siapa pun yang mengalami hal serupa agar tidak ragu melapor. Kami akan memberikan perlindungan hukum yang semestinya,” pungkas Kombes Jules.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus berlangsung. Publik diminta menunggu hasil penyidikan resmi yang akan diumumkan lebih lanjut.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *