Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan, Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

admin
185
×

HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan, Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20240731 Wa0039
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Sejumlah remaja yang bekerja di gudang milik salah satu CV di Surabaya, diduga menjadi korban penyekapan.

Hal ini diketahui setelah perwakilan dari keluarga korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polrestabes Surabaya bersama kuasa hukumnya H. Maksum Rosadin, S.H., M.H., dan Dodik Firmansyah, S.H., pada Rabu (31/7/24) siang.

Example 300x600

Suci Indrawati, ibu dari Achmad Yusron Fauzi yang kini ditahan di sel Polsek Tandes terkait kasus pencurian, mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan dugaan penyekapan yang dilakukan oleh oknum-oknum di gudang CV Belia Berkat Abadi yang terletak di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Surabaya.

Dugaan penyekapan ini terjadi saat Yusron dan rekan-rekannya tidak pulang sejak tanggal 16 Mei 2024.

Yusron, yang sebelumnya berpamitan untuk bekerja pada 15 Mei 2024, tidak pulang hingga malam hari, yang membuat Suci cemas.

Setelah tidak ada kabar selama tiga hari, Suci mendatangi tempat kerja Yusron pada 18 Mei 2024. Di sana, ia bertemu dengan PUJI, salah satu HRD, yang mengakui bahwa Yusron dan rekan-rekannya terlibat kasus pencurian dan tidak dipulangkan sementara.

Suci mengaku shock mendengar penjelasan tersebut dan pulang dengan kecewa. Pada 19 Mei 2024, Yusron mendapatkan surat dari Polsek Tandes, dan Suci mendatangi Polsek bersama putranya.

Di sana, mereka bertemu dengan EVA dan DIAZ dari CV Belia Berkat Abadi yang menjelaskan hal serupa dengan PUJI.

“Iya tujuan saya buat dumas ini untuk mendapatkan keadilan buat anak saya yang diduga melakukan pencurian barang milik perusahaan namun untuk membuatnya mengaku pihak CV Belia Berkat Abadi sempat melakukan penyekapan,” ujar Suci.

“Menurut penuturan anak saya, mereka berenam disekap di tempat mereka bekerja dan disuruh mengakui kejahatan. Setelah mengaku pun, mereka tidak dipulangkan hingga tiga hari lamanya.

Seluruh alat komunikasi disita dan pihak keluarga tidak diperbolehkan bertemu dengan alasan investigasi,” jelasnya.

Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya dan akan diselidiki lebih lanjut.

H. Maksum Rosadin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban meminta Polrestabes Surabaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Saya harap dengan adanya dumas yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya bisa segera ditangani dan diusut secepatnya.

Kesaksian dari korban dan rekannya mengatakan hal yang sama jika mereka disekap selama tiga hari dan ada unsur intimidasi,” tambah Dodik Firmansyah, S.H.

Pihak redaksi telah mencoba menghubungi Puji Rahayu selaku HRD dari CV Belia Berkat Abadi untuk konfirmasi lebih lanjut namun tidak ada jawaban hingga berita ini dinaikkan. (Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *