Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Pelindo Tegaskan Sengketa Lahan di Teluk Kumai Telah Inkracht, Pemanfaatan Aset Sah Secara Hukum

admin
73
×

Pelindo Tegaskan Sengketa Lahan di Teluk Kumai Telah Inkracht, Pemanfaatan Aset Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
D4cc058bef8246f489246d22b9002737
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menegaskan bahwa sengketa lahan di kawasan Teluk Kumai, Surabaya, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, pemanfaatan aset yang dilakukan Pelindo dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Purwanto Wahyu Widodo selaku Sub Regional Head Jawa PT Pelindo III dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026), sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di wilayah Tanjung Perak, Surabaya.

banner 1000x130

Purwanto menjelaskan bahwa perkara sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh tahapan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Perkara tersebut diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021. Selanjutnya, permohonan Peninjauan Kembali juga telah diputus melalui Putusan Nomor 71/X/2023/PN.Sby, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024,” terang Purwanto.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, secara sah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemohon eksekusi.

“Sejalan dengan berita acara pelaksanaan eksekusi, Pelindo secara sah memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset dimaksud,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Purwanto menegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak. Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tertanggal 15 Agustus 2025 dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelindo juga memberikan penjelasan terkait bangunan rumah yang diklaim oleh pihak tertentu. Purwanto membenarkan bahwa bangunan tersebut memang dibeli oleh pihak bersangkutan, namun pembelian hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanah.

“Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Fakta hukum ini telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dalam putusan pengadilan, pihak yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo. Apabila tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, Pelindo sebagai pemegang hak atas tanah berwenang menguasai bangunan yang berdiri di atasnya.

Purwanto menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi dan pendekatan persuasif. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan.

“Di sisi lain, Pelindo memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Pelindo menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam perkara ini murni berlandaskan putusan pengadilan yang sah dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk terus menghormati dan menegakkan hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi dan mengamankan aset negara yang dikelola. Pelindo juga menyatakan tetap terbuka untuk menjalin komunikasi konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” pungkas Purwanto.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *