Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Terus Pengalihan HGB Milik PT Bali Handara

admin
16
×

Pansus TRAP Perketat Pengawasan, Awasi Terus Pengalihan HGB Milik PT Bali Handara

Sebarkan artikel ini
Img 20260126 Wa0164
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Agraria Provinsi (TRAP) terus memperketat pengawasan terhadap pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara yang berlokasi di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Sebelumnya, Pansus TRAP telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan awal persoalan hukum yang mengiringi peralihan hak tersebut kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

banner 1000x130

Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, S.H., M.H., menegaskan bahwa kajian yang saat ini berjalan bukan didasarkan pada opini, melainkan berangkat dari temuan awal di lapangan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“HGB itu ada subjek hukumnya, ada objek tanahnya, ada prosedurnya. Kalau satu saja menyimpang, itu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa masuk wilayah pelanggaran hukum,” tegas Made Suparta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara normatif Hak Guna Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGB memberikan kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Namun demikian, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya Warga Negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang berhak memegang HGB.

“Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat, undang-undang memberi batas waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Jika tidak dilakukan, maka hak itu gugur demi hukum,” jelasnya.

Made Suparta menambahkan, berdasarkan hasil sidak awal dan penelusuran dokumen yang masih berjalan, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan mendasar yang menjadi fokus kajian.

Pertama, apakah proses pengalihan HGB PT Bali Handara kepada perusahaan PMA telah dilakukan sesuai prosedur hukum agraria, mulai dari persetujuan, pembuatan akta peralihan, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.

Kedua, status awal tanah HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. Menurutnya, status asal tanah akan menentukan mekanisme hukum yang wajib ditempuh.

Ketiga, apakah perusahaan PMA penerima pengalihan memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meskipun berstatus PMA, badan hukum tersebut tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, termasuk memperjelas struktur kepemilikan dan legal standing.

Keempat, adanya potensi indikasi penyelundupan hukum, yakni praktik memanfaatkan celah regulasi atau rekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang sejatinya dibatasi oleh undang-undang.

Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan dan penyangga lingkungan.

Kajian Pansus TRAP ini, lanjut Made Suparta, merujuk pada sejumlah regulasi utama, antara lain UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN terkait kewenangan pemberian hingga pembatalan hak atas tanah.

“Saat ini fokus utama kami adalah pengumpulan dan pencocokan dokumen legal, baik dari PT Bali Handara maupun perusahaan PMA penerima hak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berjalan di ruang abu-abu hukum.

“Untuk saat ini, pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari harus memiliki kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.

(Budi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *