Kediri — vonisnews.com- Seorang Pemimpin Redaksi Akuratmedianews.com mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan ketika berusaha mengonfirmasi perkembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang saat ini ditangani oleh Polres Kediri. Wartawan tersebut menyatakan bahwa nomor teleponnya diblokir oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, setelah ia mengajukan pertanyaan terkait perkembangan kasus dan status tersangka KDRT atas nama Ahmad Veri Irawan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah Ayu Agustin, korban dalam kasus ini, melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Ahmad Veri Irawan. Meskipun laporan tersebut telah masuk beberapa waktu lalu, informasi terkait proses hukum yang dijalankan terhadap tersangka masih belum jelas. Tersangka juga diketahui masih bisa membuat unggahan di media sosial yang menghebohkan keluarga korban, meskipun kasusnya sedang diproses hukum.
Wartawan tersebut mencoba mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kanit PPA Ipda Hery Wiyono, yang berwenang menangani kasus ini. Namun, setelah beberapa kali mencoba menghubungi, ia hanya mendapat jawaban, “Maaf mas ya, jenengan bukan lawyer saya, saya nggak wajib jawab, suruh Mbak Ayu WA sendiri.” Tak lama setelah itu, nomor telepon wartawan tersebut diblokir oleh pihak Kanit PPA Polres Kediri.
Peristiwa ini memicu pertanyaan terkait transparansi informasi publik, khususnya dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sensitif dan penting bagi masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri mengenai alasan pemblokiran tersebut, serta belum ada kejelasan apakah tersangka Ahmad Veri Irawan sudah ditahan.
Masyarakat berharap Polres Kediri dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait kasus KDRT ini dan memastikan bahwa hak-hak korban mendapat prioritas, serta proses hukum berjalan secara transparan dan adil. ( Red)