Bondowoso, Vonisnews.com – Perhutani (19/09/2025) – Upaya Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso dalam menjaga kelestarian hutan dari tindak kejahatan terus digencarkan. Sebagai ujung tombak pengamanan aset, Satuan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) KPH Bondowoso melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja yang meliputi dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.
Dalam patroli yang digelar pada Jumat (19/9), tim Polhutmob berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up Grand Max dengan nomor polisi T 8075 AG yang mengangkut kayu jati olahan sebanyak 58 lembar. Bersama kendaraan tersebut, tiga orang tersangka turut diamankan, yakni Didik Wahyudi, Sukron Makmun, dan Rohim, ketiganya merupakan warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan tunggak yang dilakukan oleh anggota Polhutmob bersama KRPH Bungatan serta Asper Panarukan, dipastikan bahwa kayu tersebut berasal dari Hutan Petak 34 Q, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan. Para tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Mapolresta Situbondo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, melalui sambungan selulernya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal logging.
“Perhutani tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum, apalagi pencurian kayu. Silakan masyarakat memberikan informasi, kami akan tindak tegas, meskipun ada sangkut pautnya dengan oknum petugas di lapangan,” tegas Munir.
Dengan langkah tegas ini, Perhutani KPH Bondowoso menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan serta memberantas segala bentuk kejahatan kehutanan.
(Redaksi: Devi)
















