Bondowoso, Vonisnews.com – Hasil tidak akan mengkhianati usaha.” Pepatah bijak ini menjadi nyata dalam keberhasilan penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan antara Perum Perhutani KPH Bondowoso dan masyarakat Desa Sumberwaru serta Desa Kembangan, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.
Konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1996 ini melibatkan lahan seluas 77,4 hektare yang berada di petak 13 dan 14, wilayah RPH Curahdami BKPH Bondowoso.
Melalui sinergi kuat dan kerja keras antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso, penyelesaian dilakukan dengan mekanisme kemitraan yang tetap mengedepankan partisipasi aktif petani dalam pengelolaan kawasan hutan ke depan.
Sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas yang terjalin, Misbakhul Munir, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, menyerahkan piagam penghargaan kepada Dzakiyul Fikri, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Senin (14/04/25).
Prosesi penyerahan berlangsung hangat di ruang kerja Kajari, didampingi oleh Anton Sujarwo (Wakil ADM KSKPH Bondowoso Selatan), Octavano Scorpia Verdianto (Kasi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis), serta Rahmat Sugiarto (Kasi Madya Pembinaan Sumber Daya Hutan).
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhul Munir menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Konflik ini dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai harapan. Ke depan kami tetap membutuhkan dukungan dalam penertiban pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Dzakiyul Fikri menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan penghargaan yang diberikan oleh Perhutani. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Perhutani, khususnya dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik, permasalahan di petak 13 dan 14 ini dapat terselesaikan. Ke depan, kami siap mendukung penataan sistem tata kelola hutan yang lebih baik,” pungkasnya.(Devi)