SURABAYA, Vonisnews.com – Perselisihan antara Martina, seorang karyawan, dengan pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya akhirnya mencapai penyelesaian damai. Kedua belah pihak sepakat menyudahi permasalahan yang sempat terjadi melalui jalur kekeluargaan, tanpa harus melanjutkan ke ranah hukum. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama pada Jumat, 25 April 2025, di kantor Yayasan yang berlokasi di Jalan Tegalsari Nomor 33, Surabaya, Jawa Timur.
Kuasa hukum Martina, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa proses penyelesaian berlangsung dalam suasana musyawarah, penuh itikad baik, dan saling menghormati. Ia menekankan bahwa pendekatan kekeluargaan menjadi kunci dalam meredakan konflik internal tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Perjanjian Bersama ini menjadi bukti nyata bahwa masalah di lingkungan yayasan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan. Dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan saling menghormati, penyelesaian damai dapat tercapai,” ujar Agustinus Nahak.
Dalam penandatanganan Perjanjian Bersama tersebut, pihak Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya diwakili oleh Michael Sugijanto dan didampingi oleh Yuvina via S.H. & Partner, serta keluarga Martina melalui Bapak Yoseph Naha S.H.K. & Partner. Penunjukan ini didasarkan pada surat kuasa tertanggal 11 April 2025.
Martina sendiri bertindak sebagai Pihak Kedua. Penandatanganan dilakukan langsung di hadapan kuasa hukum dan para saksi yang hadir, untuk memperkuat keabsahan dari perjanjian tersebut.
Lewat kesepakatan ini, kedua pihak menyatakan seluruh hak dan kewajiban masing-masing telah diselesaikan secara tuntas. Keduanya juga bersepakat untuk tidak mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait peristiwa yang telah terjadi, sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan baik di masa mendatang.
“Harapan kami, perjanjian ini menjadi contoh positif bahwa setiap permasalahan di dunia kerja, termasuk di lingkungan yayasan, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah tanpa harus sampai ke ranah pengadilan,” tambah Agustinus.
Dengan tercapainya penyelesaian ini, baik Martina maupun Yayasan Gereja Mawar Sharon Surabaya berkomitmen untuk membangun hubungan harmonis ke depan. Mereka juga sepakat menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran guna meningkatkan komunikasi, rasa saling pengertian, dan kerja sama yang lebih baik di lingkungan kerja.
Penyelesaian damai ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga-lembaga lain dalam menangani perbedaan atau perselisihan internal, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.(Devi)
















