Denpasar, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang warga Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan. Peristiwa tragis yang terjadi pada 24 Mei 2025 itu melibatkan aksi pembunuhan dan pembakaran korban di sebuah rumah kontrakan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., pada Rabu (28/5/2025) membenarkan bahwa dua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Tapean, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada 26 Mei 2025.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Bondowoso. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Bali dan penanganan kasus dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan,” terang Kombes Pol Ariasandy.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Masing-masing memiliki peran dalam aksi kejam tersebut, yang diperkuat oleh kesaksian warga serta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Identitas kedua tersangka adalah:
MBW (33 tahun), warga Bondowoso, Jawa Timur
DAR (24 tahun), warga Banyuwangi, Jawa Timur
Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban masih berada di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah), Denpasar untuk keperluan visum dan proses identifikasi lanjutan.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.
“Kejahatan seperti ini sangat mencederai rasa kemanusiaan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.(Devi)
















