Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

admin
61
×

Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp30,1 Miliar dari Jaringan TPPU

Sebarkan artikel ini
Img 20251009 Wa0003
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama seluruh Polres di Jawa Timur berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan mengamankan 2.248 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas publik atas kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba.

banner 1000x130

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, serta 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Selain itu, terdapat enam kasus TPPU yang berhasil diungkap dengan total nilai aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar. Aset tersebut berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga sejumlah usaha yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa memaparkan sejumlah kasus besar yang diungkap jajarannya. Di antaranya, Polres Malang yang menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja dengan tersangka AM dan FN.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya berhasil menyita 43,8 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dengan tersangka ASO, ER, SH, dan D yang merupakan bagian dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur. Sedangkan Polresta Malang Kota mengamankan sabu, ganja, dan 300.000 butir obat keras berbahaya dari sejumlah pelaku.

“Total nilai aset hasil pengungkapan TPPU ini mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres,” terang Kombes Pol Robert.

Beberapa kasus TPPU yang diungkap antara lain:

Tersangka TK, pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Jatim sejak 2017–2024, dengan perputaran uang mencapai Rp44 miliar. Aset yang disita senilai Rp10 miliar berupa tanah, rumah, mobil HRV, Jazz, Daihatsu Rocky, serta motor Scoopy dan RX King.

Tersangka HS, membantu suami mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas dengan perputaran uang Rp5 miliar. Aset yang disita senilai Rp1 miliar berupa mobil Brio, motor Vario, CBR, Ninja, dan 25 perhiasan.

Tersangka MFM dan FM, dua saudara kandung yang memiliki perputaran uang Rp15 miliar dengan aset sitaan senilai Rp13 miliar berupa tanah, kendaraan, rekening, dan perhiasan.

Tersangka DAS, operator keuangan jaringan narkoba di Bangkalan, dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, usaha kafe, rumah kos, dan laundry.

Tersangka MM di Mojokerto, dengan aset Rp2 miliar, termasuk mobil Xpander, Brio, motor Ninja, dan KLX.

Tersangka K di Pasuruan, dengan aset Rp2 miliar, termasuk tiga unit dump truck, mobil Terios, pick-up Grand Max, dan sound system.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, memperkuat kerja sama lintas instansi, dan memastikan upaya penegakan hukum ini memberi efek jera,” tegas Kombes Robert.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang aktif membantu Kepolisian dengan memberikan informasi, serta berperan dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkoba.

(Redaksi : Devi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *