SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Tanjung Tembaga, Surabaya. Empat tersangka berhasil diamankan, salah satunya merupakan mantan pegawai perusahaan tempat kejadian.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/9/2024), kepolisian menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 9 September 2024 sekitar pukul 08.00 pagi. Sebuah truk yang diparkir di depan kantor PT. Saling Handphone menjadi target para pelaku. Tersangka utama, THY (47), memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan karyawan perusahaan tersebut untuk mengatur aksi pencurian.
THY bersama tiga rekannya, MSH (33), MTH, dan SML, berhasil mencuri truk dengan memanfaatkan kunci yang masih menempel di kendaraan. Setelah berhasil mengambil truk, mereka membawanya ke Jember dengan rencana untuk dijual dan dipotong-potong bagian belakangnya untuk dijual kiloan.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, S.H., menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi ini. THY bertugas sebagai pengawas dan pembawa truk, sementara MSH berperan mengambil kendaraan tersebut. MTH membantu membawa hasil kejahatan, sedangkan SML bertindak sebagai pengawas di lokasi pencurian.
“Selain truk curian, kami juga menyita dua unit handphone, sebuah mobil Honda Brio, dan dokumen kendaraan terkait. Para pelaku berhasil ditangkap di Sumber Rejo, Jember, ketika hendak menjual truk curian tersebut kepada calon pembeli,” ungkap AKBP Jumhur.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(DEVI)