Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyokan Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

admin
161
×

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyokan Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Sebarkan artikel ini
Img 20240606 Wa0001
Example 728x90

LAMONGAN, Vonisnews.com – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam (01/06/2024).

Dua pelaku, berinisial HA dan I, ditangkap oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif. Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras.

Example 300x600

“Korban melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan,” ujar Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6/2024).Kronologi KejadianIpda Andi Nur Cahya menjelaskan bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.

Saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah berhenti, terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang kemudian mendatangkan teman-teman pelaku berjumlah empat orang.

“Saat itu, korban dipukul dari belakang dan bahkan diinjak,” tambah Ipda Andi.Dengan luka memar di mata sebelah kanan akibat kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil menangkap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum terhadap barang atau orang. (DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *