Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Berhasil Ungkap 18 Kasus Pencurian dan Perampasan, Satu Residivis Dibekuk

admin
39
×

Polres Blitar Berhasil Ungkap 18 Kasus Pencurian dan Perampasan, Satu Residivis Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Img 20251014 Wa0168
Example 728x90

BLITAR, Vonisnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar kembali mencatat prestasi membanggakan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui penyelidikan intensif dan kerja keras, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh satu orang pelaku.

Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap pelaku berinisial D.A (28), warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Diketahui, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025.

Example 300x600

Ia kembali melakukan serangkaian aksi kejahatan hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri, pada Selasa (7/10/2025), setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, lima unit sepeda motor, serta satu unit Yamaha Jupiter yang masih dalam pencarian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap membuang barang-barang hasil curian seperti handphone korban agar sulit dilacak. Sementara uang dan kendaraan hasil kejahatan digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah sepeda motor Yamaha Mio hasil perampasan di hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang kemudian ditinggalkan pelaku di Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo setelah digunakan dalam aksi penjambretan.

Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari perampasan secara langsung, hingga mencuri sepeda motor yang kuncinya masih tertancap karena kelengahan pemilik. Berdasarkan catatan kepolisian, D.A telah empat kali terlibat dalam kasus serupa, menunjukkan bahwa ia merupakan residivis kambuhan yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar.

AKBP Arif juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, terutama dengan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, baik di tempat umum maupun di rumah.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal mencurigakan,” tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan 18 kasus pencurian ini, Polres Blitar berharap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

(Redaksi :Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *