Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Ganja dan 0,27 Gram Sabu

najibpabean
24
×

Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Ganja dan 0,27 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20241220 Wa0073
Example 728x90

MALANG, Vonisnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja kering siap edar dan satu paket sabu seberat 0,27 gram.

Img 20241220 Wa0074

Example 300x600

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyampaikan bahwa kedua tersangka adalah KW (20) dan NA (19), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sempalwadak, Bululawang.

“Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang,” ujar AKP Dadang dalam konferensi pers di Polres Malang pada Kamis (19/12).

Informasi dari Masyarakat Berujung Penangkapan

Menurut AKP Dadang, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati KW serta NA berperilaku mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kilogram ganja yang disamarkan dalam kardus berlapis lakban kuning. Selain itu, dari tersangka KW, ditemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu.

“Tersangka NA juga kedapatan membawa satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba,” tambah AKP Dadang.

Jaringan Narkotika Masih Didalami

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran. “Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” kata AKP Dadang.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.

Polres Malang: Bersama Warga, Perangi Narkoba

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *