Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Polres Mojokerto Tangkap Residivis Spesialis Curanmor Pikap yang Sempat Masuk DPO

admin
43
×

Polres Mojokerto Tangkap Residivis Spesialis Curanmor Pikap yang Sempat Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Img 20260225 Wa0060
banner 1000x130

MOJOKERTO, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap yang sebelumnya sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial S (38), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam kasus pencurian satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

banner 1000x130

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan korban diparkir di halaman rumah sebelum akhirnya diketahui hilang.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka S diketahui terlibat dalam pencurian kendaraan tersebut bersama pelaku lainnya,” ujar AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh jajaran Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi penting yang mengarah pada keterlibatan tersangka S.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

AKP Aldhino mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok dan terencana. Selain tersangka S dan AM, masih terdapat dua pelaku lain berinisial B dan SBR yang hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman guna mencegah tindak kejahatan curanmor.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *