KOTA PROBOLINGGO, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 11 tersangka selama satu bulan terakhir. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (9/12/2024).
Barang Bukti dan Kasus Menonjol
AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa 10 kasus yang diungkap terdiri atas 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 4 kasus pil koplo jenis tryhexipenidhyl dan dextro. Total barang bukti yang disita antara lain:
213,57 gram sabu-sabu
3.342 butir pil koplo
10 unit handphone
2 unit timbangan
1 unit sepeda motor
Uang tunai Rp612 ribu
Dari 11 tersangka, salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial YD di Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, pada Selasa (3/12/2024). “YD kami tangkap dengan barang bukti 211,66 gram sabu, 2 pil ekstasi, dan 1 unit timbangan,” ujar AKBP Oki.
YD diketahui menjual sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari paket terkecil 1 gram hingga 4 gram, kepada pengguna di Kota Probolinggo.
Hukuman Berat Menanti Para Tersangka
AKBP Oki menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berbeda sesuai jenis kasusnya:
Untuk narkotika jenis sabu: Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Untuk kasus pil koplo: Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkotika di Kota Probolinggo,” tegasnya.(DEVI)