Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembunuhan di Tamberu Daya dalam Waktu 6 Jam

najibpabean
21
×

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembunuhan di Tamberu Daya dalam Waktu 6 Jam

Sebarkan artikel ini
Img 20250311 Wa0051
Example 728x90

Sampang, Vonisnews.com – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, hanya dalam waktu 6 jam. Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada Senin (10/03/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada korban berinisial KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan,” ujar AKBP Hartono, Selasa (11/03/2025).

Example 300x600

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan interogasi saksi-saksi, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

“Saat saya interogasi bersama Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Sampang, MS mengakui telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis clurit kepada korban KH hingga meninggal dunia,” jelas AKBP Hartono.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya.

Saat korban hendak kembali ke Pamekasan, tiba-tiba tersangka MS datang, menyeret korban keluar dari mobil, lalu membacoknya berulang kali.

“Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah saksi TR, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok di punggung dan rusuk yang mengeluarkan banyak darah,” jelas AKBP Hartono.

AKBP Hartono mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga karena korban KH menjalin hubungan terlarang dengan IM, yang merupakan istri dari sepupu tersangka MS yang saat ini sedang bekerja di Malaysia.

Tersangka MS kini telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena perbuatannya, MS kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Kapolres Sampang.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *