SURABAYA, Vonisnews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Tambaksari, Surabaya. Tiga pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Mei 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Surabaya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/32/I/RES.1.8/2026/SPKT/Polsek Tambaksari/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 28 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 di depan toko Hisana, Jalan Ploso Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Korban berinisial IM (22), seorang karyawan swasta asal Tambaksari, saat itu memarkir sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernomor polisi S-5510-ABT dalam kondisi setir terkunci ke arah kiri.
Namun ketika korban berada di dalam warung, para pelaku beraksi dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci modifikasi sebelum membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel Semut Nomor 228, Jalan Samudra No. 9-15 Surabaya.
Tersangka pertama yakni FR Bin H. Salimin (25), warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Pelaku kedua, MS Bin Fi’in (26), warga Dusun Lajeran, Bangkalan, bertugas memantau situasi sekitar lokasi kejadian dengan berpura-pura membeli rokok agar aksi rekannya berjalan lancar.
Sedangkan HS Bin Supandi (29), warga Dusun Guwah, Kecamatan Kokop, Bangkalan, berperan mengawasi situasi sambil standby di atas sepeda motor untuk membantu pelarian apabila aksi diketahui warga.
Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga memburu satu pelaku lain berinisial Khotib yang kini telah masuk daftar pencarian orang.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata angin jenis airsoft gun merek Glock warna hitam, satu buah kunci T, tiga mata kunci yang telah dimodifikasi, satu jaket hitam list ungu, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan Satreskrim Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor lainnya di wilayah Jawa Timur.
Informasi pengungkapan perkara tersebut disampaikan oleh Sihumas Polrestabes Surabaya di bawah penanggung jawab Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan.
(Redaksi: Devi)
















