Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Bus Bagong sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Desa Pulerejo

admin
60
×

Polres Tulungagung Tetapkan Sopir Bus Bagong sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Desa Pulerejo

Sebarkan artikel ini
Img 20241105 Wa0071
Example 728x90

Tulungagung, Vonisnews.com – Polres Tulungagung telah menetapkan M Y A S (28), pengemudi bus Bagong, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

yang melibatkan bus Bagong N 7223 UI dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Moh. Zamroji (34) dan Arik Emawati (40), keduanya warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Example 300x600

Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 17.15 WIB. Menurut laporan polisi, bus Bagong yang dikemudikan oleh M Y A S melaju dari arah utara menuju selatan, sementara sepeda motor Suzuki Satria datang dari arah selatan menuju utara. Saat mendahului kendaraan di depannya, pengemudi bus diduga terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Wakapolres Tulungagung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang.

“M Y A S telah kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung sejak 4 Oktober 2024, dan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 23 Oktober 2024. Tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujarnya.

Barang Bukti yang Diamankan:1 unit bus Bagong N 7223 UI, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA, STNK kendaraan bus dan motor, SIM BII Umum atas nama M Y A S, SIM C milik Moh. Zamroji

Tersangka M Y A S dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaian atau kesengajaan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24.000.000.

Polres Tulungagung mengimbau seluruh pengendara agar lebih berhati-hati di jalan raya dan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan serupa. Kecelakaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjaga keselamatan di jalan.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *