Tulungagung, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Desa Kradinan Eko Sujarwo dan Bendahara Desa Wiji Subagyo.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jatim pada 5 September 2024. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan mencairkan dana tanpa prosedur sah serta membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tulungagung tertanggal 6 Mei 2024, total kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan 2021 mencapai Rp743.620.928,86.
Eko Sujarwo diduga meminta pencairan dana melalui bendahara desa tanpa proses resmi, seperti pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Tim Pelaksana Kegiatan maupun verifikasi Sekretaris Desa. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membayar pinjaman kepada teman dan keluarga.
Penyidik telah memeriksa 60 saksi dan 5 ahli dari berbagai instansi, seperti Kemendagri, Dinas PUPR, dan Inspektorat, untuk menguatkan bukti-bukti penyalahgunaan anggaran tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, tersangka Wiji Subagyo yang telah dipanggil secara resmi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Atas hal tersebut, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/44/X/RES.3.3./2024/Reskrim tertanggal 31 Oktober 2022 dan melakukan splitsing (pemecahan berkas perkara) untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Polres Tulungagung terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang belum terungkap. (Devi)